Makalah Demokrasi Indonesia
DEMOKRASI
INDONESIA
Di Susun Oleh :
1.
FEBRIANTI.R (45216030)
2.
RITA KUMALA SARI (45216046)
3.
SRY WAHYUNI
(45216033)
POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya.
Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi
1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi.. Artinya, kebebasan
pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak
menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau
negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang
setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi
mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui
perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya yang
memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi
bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi
di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan
berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa,
kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.
BAB II
PEMBAHASAN
Ø Konsep Demokrasi
1.
Arti Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos
artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti
pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang
sangat menenentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau
masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan
melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi
juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat,
berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan
menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi
peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Ø Pengertian demokrasi
menurut para ahli adalah sebagai berikut :
© Abraham Lincoln,
Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
© Kranemburg, Demokrasi
berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos
(pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
© Charles
Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri
dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk
melindungi hak-hak perorangan warga negara.
© Koentjoro
Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh
rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam
pemerintahan negara.
© Harris
Soche, Demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan
melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh
rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Dalam Negara demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya
mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah partisipasi rakyat dalam
penyelenggaraan . (partisipasi politik), yaitu;
1.
Penduduk ikut pemilu;
2.
Penduduk hadir dalam rapat selama 5
tahun terakhir;
3.
Penduduk ikut kampanye pemilu;
4.
Penduduk jadi anggota parpol dan
ormas;
5.
Penduduk komunikasi langsung dengan
pejabat pemerintah.
Perwujudan sistem demokrasi pada masing-masing negara dapat
berbeda-beda tergantung dari kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.
Ø Manfaat Demokrasi
Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang
demokratis, yaitu:
1.
Kesetaraan sebagai warga Negara.
Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip
kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat
dan pilihan setiap warga Negara.
2.
Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum.
Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat
dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan
keinginan dan aspirasi rakyat.
3.
Pluralisme dan kompromi. Demokrasi
mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan
kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi
perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan
paksanaan atau pameran kekuasaan.
4.
Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi
menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak
kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak
bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan
memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
5.
Pembaruan kehidupan social. Demokrasi
memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan
kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian para politisi
dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih
generasi tanpa pergolakan.
Ø Ciri-Ciri Sistem Demokrasi
Ciri-ciri sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan
penyelenggaraan pemerintahan Negara yang demokratis, yaitu:
1.
Memungkinkan adanya pergantian pemerintahan
secara berkala;
2.
Anggota masyarakat memiliki
kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan
tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
3.
Adanya pengakuan dan anggota
masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan
kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang
sedang berkuasa;
4.
Dilakukan pemilihan lain untuk
memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili
kepentingan rakyat tertentu;
5.
Agar kehendak masing-masing golongan
dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui
adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik
dan media cetak, dsb);
6.
Pengakuan terhadap anggota masyarakat
yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
Ciri-ciri kepribadian yang demokratis:
(1) Menerima orang lain;
(2) terbuka terhadap pengalaman dan ide-ide baru;
(3) bertanggungjawab;
(4) Waspada terhadap kekuasaan;
(5) Toleransi terhadap perbedaan-perbedaan;
(6) Emosi-emosinya terkendali;
(7) Menaruh kepercayaan terhadap lingkungan
Ø Nilai-Nilai dan Prinsip Demokrasi
1.
Nilai-Nilai Demokrasi
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka
harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi
yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Kesadaran akan puralisme. Masyarakat
yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat.
Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga Negara.
2.
Sikap yang jujur dan pikiran yang
sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah prinsip
mufakat, dan mementingkan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan
keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat
dan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik.
3.
Demokrasi membutuhkan kerjasama
antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Masyarakat yang
terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan
demokrasi tidak berjalan dengan baik.
4.
Demokrasi membutuhkan sikap
kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk membenkan
kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab
untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
5.
Demokrasi membutuhkan pertimbangan
moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan
haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan
segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak
menjadi acuan dalam berbuat dan mencapal tujuan.
2.
Prinsip Demokrasi
Suatu Negara dikatakan demokratis apabila system pemerintahannya
mewujudkan prinsip-pnnsip demokrasi. Robert. Dahi (Sranti, dkk; 2008)
menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi yang harus ada dalam system
pemerintahan Negara demokrasi, yaltu:
1.
Adanya control atau kendali atas
keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh
lembaga legislative (DPR dan DPRD).
2.
Adanya pemilihan yang teliti dan
jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif
dan warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti
dan jujur.Warga Negara diberi informasi pengetahuan yang akurat dan dilakukan
dengan jujur.
3.
Adanya hak memilih dan dipilih. Hak
untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan,
serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak
dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk dipilih
dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
4.
Adanya kebebasan menyatakan pendapat
tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat,
bersenkat dengan rasa aman.
5.
Adanya kebebasan mengakses informasi.
Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga Negara harus
mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap keputusan pemerintah harus
disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR, serta menjadi kewajiban
pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang benar.
6.
Adanya kebebasan berserikat yang
terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga Negara
yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok
dalam bentuk serikat.
Untuk mengukur pelaksanaan pemerintahan demokrasi, perlu
diperhatikan beberapa parameter demokrasi, yaitu:
1.
Pembentukan pemerintahan melalui
pemilu. Pembentukan pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang
dilaksanakan dengan teliti dan jujur.
2.
Sistem pertanggungjawaban pemerintah.
Pemerintahan yang dihasilkan dan pemilu harus mempertanggungjawabkan kinerjanya
secara transparan dan dalam periode tertentu.
3.
Penganturan system dan distribusi
kekuasaan Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive untuk
menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan (legislative, eksekutiv, dan
yudikatif).
4.
Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi
membutuhkan system pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan,
sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan chek and balance terhadap
kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislative.
Ø Jenis-Jenis Demokrasi
Terdapat beberapa jenis demokrasi yang disebabkan perkembangan
dalam pelaksanaannya diberbagai kondisi dan tempat. Oleh karena itu, pembagian
jenis demokrasi dapat dilihat dari beberapa hat, sebagai berikut:
Demokrasi berdasarkan cara
menyampaikan pendapat. Temasuk jenis demokrasi ini terdiri dari:
1.
Demokrasi langsung. Rakyat secara
langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan
kebijakan pemerintahan.
2.
Demokrasi tidak langsung atau
demokrasi perwakilan. Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat
yang dipilihnya melalui pemilu. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
3.
Demokrasi perwakilan dengan system
pengawasan langsung dari rakyat (referendum) yang dapat diklasifikasi; a)
referendum wajib; b) referendum tidak wajib; dan C) refendum fakultatif.
4.
Demokrasl formal. Demokrasi ini
disebut juga demokrasi liberal, yaitu secara hukum menempatkan semua orang
dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan
ekonorni.
5.
Demokrasi material. Demokrasi ini
memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial ekonomi, sehingga
persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi material
dikembangkan di Negara sosialis-komunis.
6.
Demokrasi campuran. Demokrasi ini
merupakan campuran dan kedua demokrasi tersebut Demokrasi ini berupaya
menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat
dan hak setiap orang.
7.
Demokrasi liberal, yaitu memberikan
kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan
ditolak. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
8.
Demokrasi rakyat atau demokrasi
proletar. Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara dibentuk tidak
mengenal perbedaan kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan dalam hukum
dan politik.
9.
Demokrasi system parementer;
10. Demokrasi system presidensial.
System presidentil, adalah:
1.
Negara dikepalai presiden.
2.
Kekuasaan eksekutif presiden
dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung
atau melalui badan perwakilan.
3.
Presiden mempunyai kekuasaan
mengangkat dan memberhentikan menteri.
4.
Menteri tidak bertanggung jawab
kepada DPR melainkan kepada presiden. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang
sama sebagai lembaga Negara, dan tidak dapat saling membubarkan.
11. Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritas. Jenis
demokrasi ini dapat diklasifikasi;
12. Demokrasi berdasarkan pninsip ideologi. Demokrasi
diklasifikasikan
Demokrasi berdasarkan wewenang dan
hubungan antar alat kelengkapan Negara, dapat diklasifi kedalam;
1.
DPR lebih kuat dari pemerintah.
2.
Kepala pemerintahan/kepala eksekutif
disebut perdana menteri dan memimpin kabinet dengan sejumlah menteri yang
bertanggung jawab kepada DPR.
3.
Program kebijakan kabinet disesuaikan
dengan tujuan politik anggota parlemen.
4.
Kedudukan kepala Negara terpisah
dengan kepala pemerintahan, biasanya hanya berfungsi sebagal symbol Negara.
Tugas kepala Negara sebagiari besar bersifat serimonial seperti melantik
kabinet dan duta besar sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata
(kehormatan).
5.
Jika pemerintah dianggap tidak mampu,
maka anggota DPR (parlemen) dapat meminta mosi tidak percaya kepada parlemen
untuk membubarkan pemerinta. Jika mayoritas anggota parlemen menyetujui, maka
pemerintah bubar, dan kendali pemerintahan dipegang oleh pemerintahan sementara
sampai terbentuk pemerintahan baru hasil pemilu.
Ø Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di
bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia,
yaitu:
1.
Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode
pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis
resmi berakhir pada tanggal 5 Juti 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembal
UUD 1945.
Pada masa berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959),
kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu
pemerintahan tidak dapat dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya
perbedaan pendapat yang sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada
saat itu.
2.
Demokrasi Terpimpin
Mengapa lahir demokrasi terpimpin?, yaitu lahir dari keinsyafan,
kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik
demokrasi parlementer (liberal) yang melahirikan terpecahnya masyarakat, baik
dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang
dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat
dan ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante
tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;
1.
Demokrasi terpimpin bukanlah dictator
2.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi
yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
3.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi
disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik,
ekonomi, dan social
4.
Inti daripada pimpinan dalam
demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan.
5.
Oposisi dalam arti melahirkan
pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun
dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana
mestinya, sehingga seringkali menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945,
dan budaya bangsa. Penyebabnya adalah selain terletak pada presiden, juga
karena kelemahan legislative sebagai patner dan pengontrol eksekutiI serta
situasi social poltik yang tidak menentu saat itu.
3.
Demokrasi Pancasila Pada Era Orde
Baru
Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan
hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha
Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilal
kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin
persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian
masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social.
Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat
kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat
Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan.
Mengapa lahir demokrasi Pancasila? Munculnya demokrsi Pancasila
adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa
Indonesia pada berlakunya demokrsi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua
jenis demokrasi tersebut tidak cocok doterapkan diindonesia yang bernapaskan
kekeluargaan dan gotong royong.
Sejak lahirnya orde baru di Indonesia diberlakukan demokrasi
Pancasila sampai saat ini. Meskipun demojrasi ini tidak bertentangan dengan
prinsip demokrasi konstitusional, namun praktik demokrasi yang dijalankan pada
masa orde baru masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak ejalan dengan
ciri dan prinsip demokrasi pancasila, diantaranya:
1) Penyelenggaraan pemilu yang
tidak jujur dan adil
2) Penegakkan kebebasan berpolitik
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3) Kekuasaan kehakiman (yudikatif)
yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman
4) Kurangnya jaminan kebebasan
mengemukakan pendapat
5) System kepartaian yang tidak
otonom dan berat sebelah
6) Maraknya praktik kolusi,
korupsi, dan nepotisme
7) Menteri-menteri dan Gubernur di
angkat menjadi anggota MPR
4. Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap
demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi,
terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru
pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :
1.
Pemilihan umum lebih demokratis
2.
Partai politik lebih mandiri
3.
Lembaga demokrasi lebih berfungsi
4.
Konsep trias politika (3 Pilar
Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.
Adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan
yang dibuat be\rdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih
mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas
mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik
Indonesia berdasarkan konstitusi.
Demokrasi pancasila hanya akan dapat dilaksanakandengan baik
apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati
sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap hidup politik
pendukungnya.
Catatan penting : kegagalan Demokrasi Pancasila pada
zaman orde baru, bukan berasal dari konsep dasar demokrasi pancasila, melainkan
lebih kepada praktik atau pelaksanaanya yang mengingkari keberadaan Demokrasi
Pancasila
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi
merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara
dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih
melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin
kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara,
menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok
minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk
mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan
rakyat.
Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang
demokratis, yaitu Kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan
umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan
social.
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka
harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi
yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal
diantaranya kesadaran akan puralisme, sikap yang jujur dan pikiran yang sehat.
demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad
baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. demokrasi membutuhkan
pertimbangan moral.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di
bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia,
yaitu, Demokrasi Parlementer (liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi
Pancasila Pada Era Orde Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi.
2.
SARAN
Di Indonesia demokrasi bukan hanya sebagai sistem pemerintahan
namun kini telah menjadi salah satu sistem politik. Salah satu pemilu yang
krusial atau penting dalam katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih
wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan
sebutan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih menjadi anggota
parlemen, para konstituen tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat
secara menyeluruh. Itulah yang dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat.
Akan tetapi, dewasa ini tidak sedikit para anggota parlemen yang
“melupakan” rakyatnya ketika mereka telah duduk enak di kursi “empuk”.
Mereka sibuk dengan urusan pribadi mereka masing-masing,
mengutamakan kepentingan golongan, dan berpikir bagaimana caranya mengembalikan
modal mereka ketika kampanye. Fenomena ini sudah tidak aneh lagi bagi bangsa
Indonesia. Para elite politik saat ini, sudah tidak lagi pada bingkai kesatuan,
akan tetapi berada pada bingkai kekuasaan yang melingkarinya. Seperti misalnya,
adanya sengketa hasil pemilu,black campaign ketika kampanye dan
sebagainya, yang penting bisa mendapatkan kekuasaan.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun telah luntur dalam dirinya.
Untuk itu, diharapkan agar masyarakat ikut mengontrol jalannya
pemerintahan agar menuju Indonesia yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
indonesia.html?=1) diakses pada tanggal
18 November, pukul 21:43
Anonim, 2010. Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan.
Graha Pustaka. Jakarta
makalah-demokrasi.html?m=1) diakses pada
tanggal 15 November 2013, pukul 20:08
Hendro, Saka. 2010. (http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan- politik/pengertian-demokrasi.html) diakses pada tanggal
17
November, pukul 22:29
perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html) diakses pada tanggal 20 November 2013, pukul
09:44
Rogaiyah, Alfitri. 2009. Jurnal PPKn dan Hukum: Demokrasi
Kesetaraan atau
Kesenjangan. Universitas Sriwijaya. Sumatera Selatan
Sulfa, 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Universitas
Halu Oleo.
Kendari
Download Makalah Demokrasi Indonesia.doc