Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makalah Analisis Perbedaan dan Persamaan Rumusan Pancasila

Pendidikan Pancasila
Analisis Perbedaan dan Persamaan 
Rumusan Pancasila

                                                                 
http://arulsyahrul26.blogspot.co.id/2016/11/analisis-perbedaan-dan-persamaan.html



Penyusun :
Kelompok 6
1. Fikri Surya Islami
    Stambuk  : 45216037
2. Achmad Alghifari
    Stambuk  :
3. Syahrul
    Stambuk  : 45216049
Kelas : 1B D4 Administrasi Bisnis

PROGRAM STUDI ADMINISTRASI BISNIS
JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA
POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
2016





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan dapat mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir. Berdasarkan uraian tersebut, diperlukan kajian tentang rumusan pancasila.
1.2   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, diperlukan rumusan masalah sebagai acuan pembuatan makalah ini. Rumusan masalah dapat disusun sebagai berikut :
1.      Sebutkan rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia ?
2.      Jelaskan persamaan dari rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia ?
3.      Jelaskan perbedaan dari rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia ?

1.3   Tujuan
Tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.   Menjelaskan rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia.
2.   Menjelaskan persamaan dari rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia.
3.   Menjelaskan perbedaan dari rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia.
1.4   Manfaat
Di dalam makalah rumusan pancasila ini, manfaat yang bisa kami dapatkan adalah sebagai berikut:
1.   Dapat memahami rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia.
2.   Dapat memahami persamaan dari rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia.
3.    Dapat memahami perbedaan dari rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Pancasila
Kata “Pancasila” terdiri atas dua kata dari bahasa sansekerta yaitu palica yang artinya lima dan sila artinya asas atau prinsip. Jadi pancasila dalam arti keseluruhan adalah 5 prinsip atau asas, dan kelima prinsip tersebut telah menjadi rumusan dan pedoman kehidupan dalam berbangsa dan bernegara bagi seluruh warga Indonesia. Maka dari itu kita sebagai warga Negara Indonesia sangatlah penting mempelajari sejarah perumusan pancasila sebagai dasar ideology Negara Indonesia tercinta ini. Dalam perjalanan sejarah, pancasila mempunyai sejarah yang sangat panjang tentang terbentuknya perumusan-perumusan pancasila dalam ketatanegaraan Indonesia. Menurut wikipedia, dalam upaya merumuskan pancaila sebagai dasar Negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

2.2. Rumusan Pancasila
2.2.1. Rumusan I: Moh. Yamin, Mr.
Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.
Rumusan Pidato
Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu[1]:
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri ke-Tuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
Rumusan Tertulis
Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu[2]:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2.2.2. Rumusan II: Soekarno, Ir.
Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno[3]. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila[4].
Rumusan Pancasila
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
  3. Mufakat,-atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. ke-Tuhanan yang maha esa
Rumusan Trisila
  1. Socio-nationalisme
  2. Socio-demokratis
  3. ke-Tuhanan
Rumusan Ekasila
  1. Gotong-Royong



2.2.3. Rumusan III: Piagam Jakarta
Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.
Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa".
Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alternatif pembacaan
Alternatif pmbacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan,
[A] dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,  menurut dasar.
[A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab,
[A.2] persatuan Indonesia, dan
[A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta
[B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan populer
Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2.2.4. Rumusan IV: BPUPKI
Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas[9].
Rumusan kalimat                  
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.2.5. Rumusan V: PPKI (18 Agustus 1945)
Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), diantaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, diantaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sebuah “emergency exit” yang hanya bersifat sementara dan demi keutuhan Indonesia.
Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.
Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.2.6. Rumusan VI: Konstitusi RIS
Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesi semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.
Rumusan kalimat
“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. perikemanusiaan,
  3. kebangsaan,
  4. kerakyatan
  5. dan keadilan sosial
2.2.7. Rumusan VII: UUD Sementara
Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT[13], dan NST[14]. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.
Rumusan kalimat
“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, …”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. perikemanusiaan,
  3. kebangsaan,
  4. kerakyatan
  5. dan keadilan sosial

2.2.8. Rumusan VIII: DEKRIT 5 JULI 1959
Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan.
Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, diantaranya:
  1. Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
  2. Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.2.9. Rumusan IX: AMANDEMEN UUD 1945
Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Rumusan
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial.
2.2.10. Rumusan X: Versi Populer
Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.
Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
Rumusan
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.







BAB III
ANALISI PERBEDAAN DAN PERSAMAAN DARI RUMUSAN PANCASILA

Pada bab ini akan dibahas tentang perbedaan dan persamaan dari rumusan pancasila yang pernah dibuta dan sudah dijelaskan pada bab sebelumnya. Untuk menganalisa dari persamaan dan perbedaan rumusan pancasila maka digunakan acuan sebagai pembanding dalam menganalisa. Dalalm hal ini maka digunakan Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang menjadi dasar Negara Indonesia hingga saat ini.
Pada pembukaan undang-undang dasar 1945, pada alinea ke-4 tertulis “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dari isi pembukaan UUD 1945 tersebut terdapat batang tubuh pancasila yang jika dipisahkan menurut penomoran sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia, dan
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Isi pancasila diatas dapat digunakan sebagai acuan untuk menganalisa isi dari rumusan pancasila yang pernah dibuat apakah memiliki persamaan dan perbedaan. Untuk  memudahkan dalam menganalisa persamaan dan perbedaan tersebut maka dari itu analisa tersebut akan dibuat dalam suatu tabel sebagai berikut.






No
Rumusan Pancasila
Perbedaan Berdasarkan Pancasila pada UUD 1945
Persamaan Berdasarkan Pancasila pada UUD 1945
1
Moh. Yamin, Mr.
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.      Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

1.      Perbedaan pada isi dari sila ke-dua yang terbalik dengan sila ke-3.
2.      Selain itu juga terdapat perbedaan pada penulisan sila kedua terdapat penambahan kata kebangsaan yang berbeda dengan sila ke-3 pancasila UUD1945.
3.      Sedangkan pada sila ke 3 terdapat penambahan kata rasa secara penulisan.
1        Persamaan nya terdapat pada sila ke-1, ke-4, dan ke.5. baik isi maupun penulisan dari sila tersebut memiliki kesamaan dengan pancasila yang terdapat pada pembukaan UUD 1945.
2        Persamaan dari isi yang terkandung  pada sila ke-2 dan ke-3 jika dibandingkan dengan isi sila ke-3 dan ke-2 pada pancasila UUD 1945.


2
Soekarno, Ir.
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
3.      Mufakat,-atau demokrasi
4.      Kesejahteraan sosial
5.      ke-Tuhanan yang maha esa

1.      Terdapat perbedaan secara penulisan dan isi. Terdapat penambahan sila tentang internasionalisme yang tidak ada pada pancasila.
2.      Selain itu perbedaan urutan dari sila ke-5 yang seharusnya pada sila-1.
3.      Terdapat pergantian sila ke-1 sampai ke-4 sehingga isi yang tergandung berbeda dengan pancasila saat ini.
4.      Isi yang terkandung berbeda dengan isi keseluruhan dari pancasila.
1.      Terdapat persamaan pada isi dari sila ke-5 yang sama dengan isi dari sila-1 dari pancasila pada UUD1945
2.      Terdapat kesamaan isi yang terkandung dari sila kedua yaitu tentang kemanusiaan.
3
Piagam Jakarta
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

1.      Perbedaan terdapat pergantian dari penulisan sila pertama.
2.      Tidak ada kata hubung “ dan “ pada sila ke-3.
3.      Perbedaan isi yang ditambahkan dengan menjalankan syariat isla bagi pemeluknya. Dengan demikian maka isi dari pancasila meiliki perbedaan yitu hanya di utamakan bagi pemeluk agama islam. Sehingga tidak relevan dengan keadaan bangsa Indonesia yang beranekaragam.
1.      Pada sila ke-2 hingga ke-5 terdapat kesamaan isi maupun tulisan.
2.      Pada sila pertama juga terdapat kesamaan isi yitu menjunjung tinggi rasa ketuhanan pada manusia. Jadi bangsa Indonesia harus bertuhan.
4
BPUPKI
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

1.      Perbedaan penulisan danisi pada sila pertama yang menambahkan menjalankan syariat islam.
2.      Perbedaan pada penambahan kata “menurut dasar” pada sila ke-2. Sehingga terjadi perubahan isi yang diharapkan yaitu hanya pada dasarnya saja dari nilai kemanusian dan tidak global.
3.      Penambahan kata “dengan mewujudkan” pada sila ke-5 sehingga mengubah isi yang ingin dicapai yang tidak hanya terwujud tetapi terus berkembang. Sehinga arti dari sila ke-5 berdampak lebih sempit.
1.      Isi dari seluruh sila secara tersirat hampir memiliki kesamaan dengan sila yang terdapat pada pancasila UUD 1945. Hanya saja terdapat penambahan dan pegerucutan.
2.      Penulisan dan isi dari sila ketiga meiliki kesamaan yang sama persis.
5
PPKI (18 Agustus 1945)
1.      ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.      Persatuan Indonesia
4.      Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

1.      Perbedaan peletakan kata hubung “ dan “ pada awal sila ke-4 yang berbeda dengan pancasila UUD1945 yang terdapat pada akhir ari sila ke-3.
2.      Penambahan kata “ serta dengan mewujudkan suatu” pada sila ke-5 sehingga mengubah isi yang ingin dicapai atau dalam arti lain, arti dari sila ke-5 berdampak lebih sempit.
1.      Isi dari semua sila yang terkandung memiliki kesamaan dengan pancasila dalam pembukaan UUD 1945.
2.      Penulisan sila ke-1 hingga ke-3 adalah sama.
6
Konstitusi RIS
1.      ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2.      perikemanusiaan,
3.      kebangsaan,
4.      kerakyatan
5.      dan keadilan sosial

1.      penyederhanaan kalimat pada sila ke-2, ke-4 dan ke-5 sehingga berdampak perbedaan dari penulisan.
2.      Perbedaan isi dari sila ke-3 yang seharusnya menjunjung tinggi nilai persatuan namun pada konstitusi RIS diganti dengan nilai kebangsaan. Sehingga dalam hal ini nilai nilai tentang persatuan tidak ditekankan.
1.      Sila ke-1 memiliki keamaan baik penulisan maupun isi yang tersirat didalamnya yaitu menjunjung tinggi nilai ketuhanan.
2.      Pada sila kedua juga terdapat kesamaan isi yaitu nilai kemanusiaan walupun tidak ditekankan pada nilai keadilan dan peradaban.
3.      Nilai yang ditekankan pada sila ke-4 dan ke-5 meiliki kesamaan yaitu kerakyatan dan keadilan sosial.
7
UUD Sementara
1.      berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2.      perikemanusiaan,
3.      kebangsaan,
4.      kerakyatan
5.      dan keadilan sosial

1.      penyederhanaan kalimat pada sila ke-2, ke-4 dan ke-5 sehingga berdampak perbedaan dari penulisan.
2.      Perbedaan isi dari sila ke-3 yang seharusnya menjunjung tinggi nilai persatuan namun pada konstitusi RIS diganti dengan nilai kebangsaan. Sehingga dalam hal ini nilai nilai tentang persatuan tidak ditekankan.
3.      Penambahan kata “berdasarkan pengakuan “ pada sila pertama.
1.      Sila ke-1 memiliki kesamaan isi yang tersirat didalamnya yaitu menjunjung tinggi nilai ketuhanan.
2.      Pada sila kedua juga terdapat kesamaan isi yaitu nilai kemanusiaan walupun tidak ditekankan pada nilai keadilan dan peradaban.
3.      Nilai yang ditekankan pada sila ke-4 dan ke-5 meiliki kesamaan yaitu kerakyatan dan keadilan sosial.
8
DEKRIT 5 JULI 1959
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

1.      Perbedaan pada penambahan kata “ serta dengan mewujudkan suat…” pada sila ke-5.
1.      Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan. Sehingga seluruh isi dari kelima sila memiliki kesamaan dengan pancasila yang digunakan pada saat ini.
9
AMANDEMEN UUD 1945
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial.
1.      Perbedaan penulisan kata hikmah dalam sila ke-4 dengan kata hikmat pada sila ke-4 pancasila UUD 1945.
2.      Perbedaan penulisan sila ke-5 yaitu dengan penghapusan kata “ ….bagi seluruh rakyat Indonesia.” Sehingga memilki arti yang lebih luas lagi dan tidek terfokus pada rakyat Indonesia itu sendiri.
1.      Persamaan pada sila ke-1,ke-2 dalam penulisan maupun dalam isi.
2.      Persamaan isi yang terdapat pada sila ke-3 dan ke-4 yang sama dengan pancasila sekarang.
3.      Pada sila ke-5 waluoun memiliki perbedaan isi yangcukup besar namun meiliki persamaan nilai yang terkandung yaitu keadilan sosial.






BAB IV
KESIMPULAN



Dari pembahasan pada bab sebelumnya maka dapat diambil kesimpulan yaitu setiap rumusan pancasila meiliki perbedaan yang berfariatif. Baik perbedaan dari isi yang terkandung maupun perbedaaan pada penulisan serta letak setiap sila. Namun dari semua itu mayoritas memiliki kesamaan pada nilai-nilai yang terkandung didalamnya. 

Download Makalah Analisis Perbedaan dan Persamaan Rumusan Pancasila

neobux

+

Terkini