Makalah Analisis Perbedaan dan Persamaan Rumusan Pancasila
Pendidikan Pancasila
Analisis Perbedaan dan Persamaan
Rumusan Pancasila
Penyusun :
Kelompok 6
1. Fikri Surya Islami
Stambuk : 45216037
2. Achmad Alghifari
Stambuk :
3. Syahrul
Stambuk : 45216049
1. Fikri Surya Islami
Stambuk : 45216037
2. Achmad Alghifari
Stambuk :
3. Syahrul
Stambuk : 45216049
Kelas : 1B D4
Administrasi Bisnis
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI
BISNIS
JURUSAN
ADMINISTRASI NIAGA
POLITEKNIK
NEGERI UJUNG PANDANG
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah
bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978
tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara Ketetapan MPR
No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu
Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri
Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa
Indonesia.
Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang
perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia.
Sejarah ini begitu sensitif dan dapat mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal
ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan
berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus
istilah Pancasila. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi
kedudukan rumusan yang lebih akhir. Berdasarkan uraian tersebut, diperlukan
kajian tentang rumusan pancasila.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
diatas, diperlukan rumusan masalah sebagai acuan pembuatan makalah ini. Rumusan
masalah dapat disusun sebagai berikut :
1.
Sebutkan rumusan pancasila
yang berkembang di Indonesia ?
2.
Jelaskan persamaan dari
rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia ?
3.
Jelaskan perbedaan dari
rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia ?
1.3 Tujuan
Tujuan dalam pembuatan makalah
ini adalah sebagai
berikut :
1. Menjelaskan
rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia.
2. Menjelaskan
persamaan dari rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia.
3. Menjelaskan
perbedaan dari rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia.
1.4 Manfaat
Di dalam makalah rumusan
pancasila ini, manfaat
yang bisa kami dapatkan adalah sebagai berikut:
1. Dapat
memahami rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia.
2. Dapat
memahami persamaan dari rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia.
3. Dapat
memahami perbedaan dari rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Pancasila
Kata “Pancasila” terdiri
atas dua kata dari bahasa sansekerta yaitu palica yang artinya lima dan sila
artinya asas atau prinsip. Jadi pancasila dalam arti keseluruhan adalah 5
prinsip atau asas, dan kelima prinsip tersebut telah menjadi rumusan dan pedoman
kehidupan dalam berbangsa dan bernegara bagi seluruh warga Indonesia. Maka dari
itu kita sebagai warga Negara Indonesia sangatlah penting mempelajari sejarah
perumusan pancasila sebagai dasar ideology Negara Indonesia tercinta ini. Dalam
perjalanan sejarah, pancasila mempunyai sejarah yang sangat panjang tentang
terbentuknya perumusan-perumusan pancasila dalam ketatanegaraan Indonesia.
Menurut wikipedia, dalam upaya merumuskan pancaila sebagai dasar Negara yang
resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
2.2. Rumusan Pancasila
2.2.1. Rumusan I: Moh.
Yamin, Mr.
Pada
sesi pertama persidangan BPUPKI
yang dilaksanakan pada 29
Mei – 1
Juni 1945
beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan
konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan
didirikan. Pada tanggal 29
Mei 1945
Mr. Mohammad
Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan
sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan
kepada BPUPKI.
Rumusan
Pidato
Baik
dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin
mengemukakan lima calon dasar negara yaitu[1]:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri ke-Tuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Rumusan Tertulis
Selain
usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan
dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin
berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan
secara lisan, yaitu[2]:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh
Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
2.2.2.
Rumusan II: Soekarno, Ir.
Selain
Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara,
diantaranya adalah Ir Sukarno[3].
Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir
Pancasila. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan
calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno
pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah
berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa
(Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno
di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila[4].
Rumusan
Pancasila
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme,-atau
peri-kemanusiaan
- Mufakat,-atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- ke-Tuhanan yang maha esa
Rumusan
Trisila
- Socio-nationalisme
- Socio-demokratis
- ke-Tuhanan
Rumusan
Ekasila
- Gotong-Royong
2.2.3.
Rumusan III: Piagam Jakarta
Usulan-usulan
blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI
pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1
Juni 1945.
Selama reses antara 2
Juni – 9
Juli 1945,
delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk
menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22
Juni 1945
panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam
rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda
(kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas
untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.
Dalam
menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam
yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang
menghendaki bentuk negara sekuler
dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama.
Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan
tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini
pula yang disebut Piagam
Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun
rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen
“Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan
kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan
rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa".
Rumusan
kalimat
“…
dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam
bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alternatif
pembacaan
Alternatif
pmbacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam
Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan
kedua golongan dalam BPUPKI
sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir
dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.
“…
dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan,
[A] dengan kewajiban
menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar.
[A.1] kemanusiaan yang adil
dan beradab,
[A.2] persatuan Indonesia,
dan
[A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta
[B] dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan
dengan penomoran (utuh)
- Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Dan kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Serta dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan
populer
Versi
populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di
masyarakat adalah:
- Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan
beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
2.2.4.
Rumusan IV: BPUPKI
Pada
sesi kedua persidangan BPUPKI
yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum
Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno
tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut
dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of
Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan
Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang
diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda
dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub
anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang
merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas[9].
Rumusan kalimat
“…
dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam
bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan
dengan penomoran (utuh)
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Dan kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.2.5.
Rumusan V: PPKI (18 Agustus 1945)
Menyerahnya
Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal
dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang)
menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal
17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa
Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), diantaranya A.
A. Maramis, Mr., menemui Sukarno
menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk
menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta
dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam,
diantaranya Teuku Moh Hasan,
Mr. Kasman Singodimedjo,
dan Ki Bagus Hadikusumo,
keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam
akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan
Yang Maha Esa” sebagai sebuah “emergency exit” yang hanya bersifat
sementara dan demi keutuhan Indonesia.
Pagi
harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat
pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan
frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang
terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan
rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga
kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.
Rumusan
kalimat
“…
dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan
dengan penomoran (utuh)
- ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan
beradab,
- Persatuan Indonesia
- Dan kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.2.6.
Rumusan VI: Konstitusi RIS
Pendudukan
wilayah Indonesia oleh NICA
menjadikan wilayah Republik Indonesi semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada
akhir 1949 Republik Indonesia
yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara
federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat
(RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan
oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS
sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil
permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar
negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS
disetujui pada 14
Desember 1949
oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.
Rumusan
kalimat
“…,
berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan,
kerakyatan dan keadilan sosial.”
Rumusan
dengan penomoran (utuh)
- ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
- perikemanusiaan,
- kebangsaan,
- kerakyatan
- dan keadilan sosial
2.2.7.
Rumusan VII: UUD Sementara
Segera
setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam
hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara
bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap
eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT[13], dan NST[14].
Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai
kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan
perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan
dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi
Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN
RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950.
Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah
(pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.
Rumusan
kalimat
“…,
berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan,
kerakyatan dan keadilan sosial, …”
Rumusan
dengan penomoran (utuh)
- ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
- perikemanusiaan,
- kebangsaan,
- kerakyatan
- dan keadilan sosial
2.2.8.
Rumusan VIII: DEKRIT 5 JULI 1959
Kegagalan
Konstituante
untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15
Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli
1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan
Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD
yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia
menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang
digunakan.
Rumusan
ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara
sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai
produk ketetapannya, diantaranya:
- Tap MPR No XVIII/MPR/1998
tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan
Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
- Tap MPR No III/MPR/2000 tentang
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Rumusan
kalimat
“…
dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan
dengan penomoran (utuh)
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan
beradab,
- Persatuan Indonesia
- Dan kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.2.9.
Rumusan IX: AMANDEMEN UUD 1945
Selain
mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang
agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik
Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Rumusan
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan
beradab,
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial.
2.2.10. Rumusan X: Versi Populer
Rumusan
terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara
luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal
secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar
negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya
saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada
sub anak kalimat terakhir.
Rumusan
ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
Rumusan
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB
III
ANALISI
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN DARI RUMUSAN PANCASILA
Pada bab ini akan dibahas tentang perbedaan dan persamaan
dari rumusan pancasila yang pernah dibuta dan sudah dijelaskan pada bab
sebelumnya. Untuk menganalisa dari persamaan dan perbedaan rumusan pancasila
maka digunakan acuan sebagai pembanding dalam menganalisa. Dalalm hal ini maka
digunakan Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang menjadi dasar
Negara Indonesia hingga saat ini.
Pada
pembukaan undang-undang dasar 1945, pada alinea ke-4 tertulis “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dari isi pembukaan UUD 1945 tersebut terdapat
batang tubuh pancasila yang jika dipisahkan menurut penomoran sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3.
Persatuan Indonesia, dan
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Isi pancasila
diatas dapat digunakan sebagai acuan untuk menganalisa isi dari rumusan
pancasila yang pernah dibuat apakah memiliki persamaan dan perbedaan.
Untuk memudahkan dalam menganalisa
persamaan dan perbedaan tersebut maka dari itu analisa tersebut akan dibuat
dalam suatu tabel sebagai berikut.
No
|
Rumusan Pancasila
|
Perbedaan Berdasarkan Pancasila pada UUD 1945
|
Persamaan Berdasarkan Pancasila pada UUD 1945
|
1
|
Moh.
Yamin, Mr.
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan Persatuan
Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin
oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
|
1.
Perbedaan pada isi dari
sila ke-dua yang terbalik dengan sila ke-3.
2.
Selain itu juga terdapat
perbedaan pada penulisan sila kedua terdapat penambahan kata kebangsaan yang
berbeda dengan sila ke-3 pancasila UUD1945.
3.
Sedangkan pada sila ke 3
terdapat penambahan kata rasa secara penulisan.
|
1
Persamaan nya terdapat
pada sila ke-1, ke-4, dan ke.5. baik isi maupun penulisan dari sila tersebut
memiliki kesamaan dengan pancasila yang terdapat pada pembukaan UUD 1945.
2
Persamaan dari isi yang
terkandung pada sila ke-2 dan ke-3
jika dibandingkan dengan isi sila ke-3 dan ke-2 pada pancasila UUD 1945.
|
2
|
Soekarno,
Ir.
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme,-atau
peri-kemanusiaan
3.
Mufakat,-atau demokrasi
4.
Kesejahteraan sosial
5.
ke-Tuhanan yang maha esa
|
1.
Terdapat perbedaan secara
penulisan dan isi. Terdapat penambahan sila tentang internasionalisme yang
tidak ada pada pancasila.
2.
Selain itu perbedaan
urutan dari sila ke-5 yang seharusnya pada sila-1.
3.
Terdapat pergantian sila
ke-1 sampai ke-4 sehingga isi yang tergandung berbeda dengan pancasila saat
ini.
4.
Isi yang terkandung
berbeda dengan isi keseluruhan dari pancasila.
|
1.
Terdapat persamaan pada
isi dari sila ke-5 yang sama dengan isi dari sila-1 dari pancasila pada
UUD1945
2.
Terdapat kesamaan isi
yang terkandung dari sila kedua yaitu tentang kemanusiaan.
|
3
|
Piagam
Jakarta
1.
Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
|
1.
Perbedaan terdapat
pergantian dari penulisan sila pertama.
2.
Tidak ada kata hubung “
dan “ pada sila ke-3.
3.
Perbedaan isi yang
ditambahkan dengan menjalankan syariat isla bagi pemeluknya. Dengan demikian
maka isi dari pancasila meiliki perbedaan yitu hanya di utamakan bagi pemeluk
agama islam. Sehingga tidak relevan dengan keadaan bangsa Indonesia yang
beranekaragam.
|
1.
Pada sila ke-2 hingga
ke-5 terdapat kesamaan isi maupun tulisan.
2.
Pada sila pertama juga
terdapat kesamaan isi yitu menjunjung tinggi rasa ketuhanan pada manusia.
Jadi bangsa Indonesia harus bertuhan.
|
4
|
BPUPKI
1.
Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
|
1.
Perbedaan penulisan
danisi pada sila pertama yang menambahkan menjalankan syariat islam.
2.
Perbedaan pada penambahan
kata “menurut dasar” pada sila ke-2. Sehingga terjadi perubahan isi yang
diharapkan yaitu hanya pada dasarnya saja dari nilai kemanusian dan tidak
global.
3.
Penambahan kata “dengan mewujudkan”
pada sila ke-5 sehingga mengubah isi yang ingin dicapai yang tidak hanya
terwujud tetapi terus berkembang. Sehinga arti dari sila ke-5 berdampak lebih
sempit.
|
1.
Isi dari seluruh sila
secara tersirat hampir memiliki kesamaan dengan sila yang terdapat pada
pancasila UUD 1945. Hanya saja terdapat penambahan dan pegerucutan.
2.
Penulisan dan isi dari
sila ketiga meiliki kesamaan yang sama persis.
|
5
|
PPKI
(18 Agustus 1945)
1.
ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2.
Kemanusiaan yang adil dan
beradab,
3.
Persatuan Indonesia
4.
Dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
|
1.
Perbedaan peletakan kata
hubung “ dan “ pada awal sila ke-4 yang berbeda dengan pancasila UUD1945 yang
terdapat pada akhir ari sila ke-3.
2.
Penambahan kata “ serta
dengan mewujudkan suatu” pada sila ke-5 sehingga mengubah isi yang ingin
dicapai atau dalam arti lain, arti dari sila ke-5 berdampak lebih sempit.
|
1.
Isi dari semua sila yang
terkandung memiliki kesamaan dengan pancasila dalam pembukaan UUD 1945.
2.
Penulisan sila ke-1
hingga ke-3 adalah sama.
|
6
|
Konstitusi
RIS
1.
ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2.
perikemanusiaan,
3.
kebangsaan,
4.
kerakyatan
5.
dan keadilan sosial
|
1.
penyederhanaan kalimat
pada sila ke-2, ke-4 dan ke-5 sehingga berdampak perbedaan dari penulisan.
2.
Perbedaan isi dari sila
ke-3 yang seharusnya menjunjung tinggi nilai persatuan namun pada konstitusi
RIS diganti dengan nilai kebangsaan. Sehingga dalam hal ini nilai nilai
tentang persatuan tidak ditekankan.
|
1.
Sila ke-1 memiliki
keamaan baik penulisan maupun isi yang tersirat didalamnya yaitu menjunjung
tinggi nilai ketuhanan.
2.
Pada sila kedua juga
terdapat kesamaan isi yaitu nilai kemanusiaan walupun tidak ditekankan pada
nilai keadilan dan peradaban.
3.
Nilai yang ditekankan
pada sila ke-4 dan ke-5 meiliki kesamaan yaitu kerakyatan dan keadilan
sosial.
|
7
|
UUD
Sementara
1.
berdasar pengakuan
ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2.
perikemanusiaan,
3.
kebangsaan,
4.
kerakyatan
5.
dan keadilan sosial
|
1.
penyederhanaan kalimat
pada sila ke-2, ke-4 dan ke-5 sehingga berdampak perbedaan dari penulisan.
2.
Perbedaan isi dari sila
ke-3 yang seharusnya menjunjung tinggi nilai persatuan namun pada konstitusi
RIS diganti dengan nilai kebangsaan. Sehingga dalam hal ini nilai nilai
tentang persatuan tidak ditekankan.
3.
Penambahan kata “berdasarkan
pengakuan “ pada sila pertama.
|
1.
Sila ke-1 memiliki
kesamaan isi yang tersirat didalamnya yaitu menjunjung tinggi nilai
ketuhanan.
2.
Pada sila kedua juga
terdapat kesamaan isi yaitu nilai kemanusiaan walupun tidak ditekankan pada
nilai keadilan dan peradaban.
3.
Nilai yang ditekankan
pada sila ke-4 dan ke-5 meiliki kesamaan yaitu kerakyatan dan keadilan
sosial.
|
8
|
DEKRIT
5 JULI 1959
|
1.
Perbedaan pada penambahan
kata “ serta dengan mewujudkan suat…” pada sila ke-5.
|
1.
Dengan pemberlakuan
kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD
kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan. Sehingga seluruh isi dari
kelima sila memiliki kesamaan dengan pancasila yang digunakan pada saat ini.
|
9
|
AMANDEMEN
UUD 1945
|
1.
Perbedaan penulisan kata
hikmah dalam sila ke-4 dengan kata hikmat pada sila ke-4 pancasila UUD 1945.
2.
Perbedaan penulisan sila
ke-5 yaitu dengan penghapusan kata “ ….bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Sehingga memilki arti yang lebih luas lagi dan tidek terfokus pada rakyat
Indonesia itu sendiri.
|
1.
Persamaan pada sila
ke-1,ke-2 dalam penulisan maupun dalam isi.
2.
Persamaan isi yang
terdapat pada sila ke-3 dan ke-4 yang sama dengan pancasila sekarang.
3.
Pada sila ke-5 waluoun
memiliki perbedaan isi yangcukup besar namun meiliki persamaan nilai yang
terkandung yaitu keadilan sosial.
|
BAB IV
KESIMPULAN
Dari
pembahasan pada bab sebelumnya maka dapat diambil kesimpulan yaitu setiap
rumusan pancasila meiliki perbedaan yang berfariatif. Baik perbedaan dari isi
yang terkandung maupun perbedaaan pada penulisan serta letak setiap sila. Namun
dari semua itu mayoritas memiliki kesamaan pada nilai-nilai yang terkandung
didalamnya.