Makalah Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Pendidikan Pancasila
Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Penyusun :
Syahrul
Stambuk : 45216049
Kelas : 1B D4 Administrasi Bisnis
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI
BISNIS
JURUSAN
ADMINISTRASI NIAGA
POLITEKNIK
NEGERI UJUNG PANDANG
2016
BAB 1
PENDAHULUAN
Ideologi
Negara Indonesia adalah Pancasila. Ideologi pancasila ini dijadikan sebagai
pandangan hidup bagi bangsa Indonesia dalam mengembangkan negara
Indonesia dalam berbagai aspek. Dengan ideologi inilah bangsa Indonesia
bisa mencapai kemerdekaan dan bertambah maju baik dari potensi sumber
daya alam maupun sumber daya manusianya. Pancasila sebagai ideologi nasional
artinya Pancasila merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini
kebenaranya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh
bangsa Indonesia untuk menata atau mengatur masyarakat Indonesia atau
berwujud Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah dan rakyat) Indonesia
secara keseluruhan, bukan milik perseorangan atau golongan tertentu atau
masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Permasalahan tentang Ideologi Pancasila bukan hanya sebuah permasalahan
yang berkadar kefilsafatan karena bersifat cita-cita dan normatif namun juga
bersifat praksis karena menyangkut operasionalisasi dan strategi. Hal ini
karena ideologi Pancasila juga menyangkut hal-hal yang mendasarkan suatu ajaran
yang menyeluruh tentang makna dan nilai-nilai hidup, ditentukan secara kongkrit
bagaimana manusia harus bertindak.
BAB 2
ISI
MAKALAH
2.1 Latar Belakang
Pancasila
merupakan hasil perenenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang, yang
juga diangkat dari nilai adat istiadat, nilai kebudayaan, nilai tradisi, nilai
kepustakaan, nilai religius yang terdapat pada pandangan hidup bangsa indonesia
sendiri sebelum membentuk negara. Pancasila bukan berasal dari dari ide-ide
bangsa lain, melainkan berasal dari nilai – nilai yang dimiliki bangsa
Indonesia sendiri. Kumpulan nilai – nilai dari kehidupan lingkungan sendiri dan
yang diyakini kebenarannya kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat, inilah
yang dinamakan ideologi.
Pengejawantahannya
tercermin dalam kehidupan praksis, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial
budaya, maupun religi. Menurut Bakry [1994], Pancasila sebagai ideologi
bersifat dinamik. Dalam arti, ia menjadi kesatuan prinsip pengarahan yang
berkembang dialektik serta terbuka penafsiran baru untuk melihat perspektif
masa depan dan aktual antisipatif dalam menghadapi perkembangan dengan
memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan hidup dan
kehidupan nasional.
Apa
yang dipaparkan Noor MS Bakry mengindikasikan, Pancasila akan selalu mempunyai
hal baru yang progresif dalam menghadapi tantangan kehidupan yang makin maju
dan kompleks. Dalam beberapa pasal, khususnya menyangkut nilai-nilai
kemanusiaan dan keadilan, Pancasila telah tampil di garda depan. Tantangan
sekarang ini, pancasila dihadapkan pada kekuatan kapitalisme global yang telah
dijadikan "ideologi" masyarakat dunia. Masyarakat Indonesia sedikit
banyak terpengaruh dengan kaum kapitalisme global ini.
Menghadapi
konsepsi tatanan pemikiran yang berkembang, sekarang saatnya kita menghidupkan
dan memperlihatkan Pancasila sebagai sosok yang sakti. Saatnya kita menggali
nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang terkandung didalamnya.
Dalam
Pancasila ada kepribadian kemanusiaan yang sangat penting. Kepribadian
kemanusiaan merupakan sifat-sifat hakikat kemanusiaan abstrak umum universal
yang dapat membedakan manusia dengan makhluk lain, yaitu ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan, yang merupakan sifat hakikat
manusia.
Jika
tidak demikian bukanlah manusia, jika tidak berkemanusiaan juga bukan manusia,
jika tidak berpersatuan juga tidak manusia, dan jika tidak berkerakyatan dan
berkeluargaan juga bukan manusia, serta jika tidak berkeadilan juga bukan
manusia. Dengan demikian, lima unsur tersebut mutlak ada dalam diri manusia,
sehingga disebut kepribadian kemanusiaan.
Sebuah
negara bangsa membutuhkan Weltanschauung atau landasan filosofis. Atas dasar
Weltanschauung itu, disusunlah visi, misi, dan tujuan negara. Tanpa itu, negara
bergerak seperti layangan putus, tanpa pedoman.
Akhir-akhir
ini, terasa pamor Pancasila sedang menurun. Pancasila juga dapat dipandang
sebagai ideologi negara kebangsaan Indonesia. Mustafa Rejai dalam buku
Political Ideologies menyatakan, ideologi itu tidak pernah mati, yang terjadi
adalah emergence (kemunculan), decline (kemunduran), dan resurgence of
ideologies (kebangkitan kembali suatu ideologi). Tampaknya, sejak awal
reformasi hingga saat ini sedang terjadi declining (kemunduran) pamor ideology Pancasila
seiring meningkatnya liberalisasi dan demokratisasi dunia.
Agar
Pancasila sebagai ideologi bangsa tetap mempunyai semangat untuk diperjuangkan,
kita perlu menerima kenyataan belum diterimanya Pancasila oleh semua pihak.
Dunia juga tampak belum yakin pada kelangsungan dan kemajuan sebuah negara
bangsa bernama Indonesia.
2.2 Pengertian Ideologi
Secara
etimologi, istilah
ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata “eidos” dan “logos”. Eidos
berarti idea, gagasan, cita-cita ataupun konsep. Sedangkan logos berarti ilmu,
ajaran, atau paham. Jadi, ideologi adalah ilmu atau ajaran tentang idea-idea,
gagasan-gagasan, atau cita-cita tertentu. Selanjutnya ideologi menurut makna
yang dikandungnya berarti suatu ilmu atau ajaran yang mengandung ide atau
cita-cita yang bersifat tetap dan sekaligus merupakan dasar, pandangan ataupun
paham.
Menurut para ahli :
• Destutt de Tracy. Ideologi adalah studi ide terhadap ide-ide atau
pemikiran tertentu
• Gunawan setiardjo mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide
asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita
hidup
2.3 Unsur-Unsur Ideologi
a. Seperangkat
gagasan yang disusun secara sistematis
b. Pedoman
tentang cara hidup
c. Tatanan
yang hendak dituju oleh suatu kelompok
d. Dipegang
teguh oleh kelompok yang meyakininya
2.4 Fungsi Ideologi
·
Struktur kognitif,
yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami
kejadian dalam keadaan alam sekitarnya
·
Orientasi dasar, dengan
membuka wawasan yang memberikan makna serta
mewujudkan tujuan dalam kehiupan bermasyarakat
mewujudkan tujuan dalam kehiupan bermasyarakat
·
Norma-norma yang
menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang
·
Bekal dan jalan bagi
seseorang untuk menetukan identitasnya
·
Kemampuan yang mampu
menyemangati dan mendorong sesorang untuk
menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan
menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan
·
Pendidkan bagi
seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati,
memahami, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya
memahami, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya
2.5
Pancasila
Sebagai Ideologi Nasional
Pancasila
sebagai ideologi nasioal rtinya Pancasila sebagai kumupulan atau seperangkat
nilai yang diyakini keberadaannya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan
digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat Indonesia atau
Pancasila sebagai kumupulan atau seperangkat nilai yang dianut oleh Negara
(pemerintah dan rakyat ) Indonesia secara keseluruhan, bukan milik perseorangan
atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa secara
keseluruhan.
Pancasila sebagai ideoogi nasional dapat
dikualifikaasikan sebagai berikut :
§ Setiap
ideologi mengandung didalamnya system nilai yang diyakini sebagai sesuatu yang
baik dan benar
§ Sistem
kepercayaan itu tumbuh dan dibentuk oleh interaksi dengan berbagai pendangan
dan aliran yang berlingkup mondial dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu
bangsa
§ Sistem
nilai teruji melalui perkembangan sejarah secara terus menerus dan menumbuhkan
konsensus dasar
§ Sistem
nilai itu memiliki psikologis yang tumbuh dnan dibentuk melalui pengalaman bersam
dalam suatu perjalanan sejarah bersama, sehingga memberikan kekuatan
motivasional untuk tunduk pada cita-cita bersama
§ Sistem
nilai itu telah memporaleh kekuatan
konstitusional sebagai dasar Negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur
bangsa dan Negara
Sehingga dapat disimpulkan pancasila
sebagai ideology nasional dipahami dalam perpektif kebudayaan bangsa dan bukan
dalam perfektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan
2.6
Dimensi-dimensi
ideologi pancasila
Pancasila sebagai idologi nasional memiliki
4 demensi, yaitu:
·
Dimensi Realitas. Pada dimensi ini,
ideologi merupakan pencerminan realitas yang hidup dalam masyarakat.
Nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilainilai yang
hidup dalam masyarakat penganutnya, sehingga mereka tidak asing dan merasa
dipaksakan untuk melaksanakannya, karena nila-nilai dasar itu telah menjadi
milik bersama.
·
Dimensi Idealitas. Disini ideologi
mengandung cita-cita dalam berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai oleh
masyarakat penganutnya. Cita-cita yang dimaksud hendaknya berisi
harapan-harapan yang mungkin direalisasikan.
·
Dimensi Normalitas. Artinya ideologi
mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya, berupa norma-norma
atau aturan-aturan yang harus dipatuhi yang sifatnya positif.
·
Dimensi Fleksibilitas. Disini ideologi
seyogyanya dapat mengikuti spirit perkembangan zaman, sesuai tuntunan
perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Dimensi ini terutama terdapat pada
ideologi yang bersifat terbuka dan demokratis.
2.7 Pancasila Sebagai
Ideologi Terbuka
Suatu
ideologi disebut terbuka bila ideologi tersebut dapat menerima dan bahkan
mengembangkan pemikiran-pemikiran baru sejauh tidak bertentangan dengan
nilainilai dasarnya. Ideologi yang dapat menerima pemikiran-pemikiran baru tentang
nilai dasar yang terkandung pada dirinya, tanpa harus khawatir kehilangan jati
dirinya. Ideologi seperti ini disebut ideologi yang demokratis, yang berlawanan
dengan ideologi tertutup atau tidak demokratis (otoriter/totaliter).
Pancasila
sebagai ideologi jelas mempunyai nilai demokratis. Hal ini telah ditunjukkan
oleh asas sila keempat yaitu : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Suatu ideologi yang demokratis
adalah ideologi terbuka, yaitu mampu menerima pemikiran-pemikiran baru dalam
rangka pengembangan atau penyempurnaan perwujudan nilai-nilai dasar yang
terkandung di dalamnya. Pancasila sebagai ideologi terbuka tidak sekedar dapat
menerima, bahkan mendorong untuk dapat menciptakan pemikiran-pemikiran baru
tersebut dalam rangka lebih menyegarkan dan memperkuat relevansinya dengan
perkembangan spirit zaman. Suaitu ideologi yang dalam kenyataannya tidak mampu
lagi menerima pemikiran-pemikiran baru atau metode baru yang berbeda, yang
demikian disebut ideologi tertutup atau ideologi otoriter/totaliter, walaupun
dapat saja penganutnya menyatakan ideologinya demokratis.
Pancasila
sebagai ideologi terbuka, mengandung arti bahwa nilai dasar yang terkandung
dalam Pancasila bersifat tetap atau abadi, namun dalam penjabarannya dapat
dikembangkan secara kreatif dan dinamis sesuai dengan kebutuhan dinamika
perkembangan masyarakat Indonesia sendiri. Inilah yang dimaksudkan dengan nilai
instrumental yang dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan spirit zaman.
Sebagai
ideologi terbuka, dalam batas-batas tertentu Pancasila dapat menerima dan
menampung pengaruh-pengaruh dari nilai-nilai yang berasal dari luar sepanjang
tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang ada. Lebih dari itu justru
memperkaya bentuk perwujudan yang beraneka ragam dalam tata kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dengan tidak harus mengorbankan
nilai-nilai dasarnya yang bersifat tetap. Dengan demikian, perwujudan Pancasila
sebagai ideologi terbuka adalah dalam tata kehidupan Negara kita yang
dinyatakan, bahwa Negara kita berdasar atas hukum, bukan atas kekuasaan belaka.
2.8
Peranan
Ideologi Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Sebagaimana
diuraikan di muka, ideologi mengandung nilai-nilai dasar, norma-norma dan
cita-cita yang ingin diwujudkan oleh masyarakat penganutnya. Karena itu,
ideologi memiliki peranan sebagai dasar, arah, dan tujuan yang ingin dicapai
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
a. Sebagai
Dasar
Artinya merupakan pangkal tolak, asas
atau fundasi di atas mana semua kegiatan kehidupan masyarakat, bangsa, dan
Negara dibangun. dan dasar tersebut umumnya berasal dari nilai-nilai yang
berkembang dan hidup dalam masyarakat itu sendiri (dimensi realitas). Pancasila
sejak awal pembahasannya (sidang BPUPKI tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni
1945 dan sidang gabungan tanggal 22 Juni 1945) memang direncanakan untuk
dijadikan Dasar Negara. Tanggal 18 Agustus 1945 sidang PPKI menetapkan secara
resmi Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Sebagai
Pengarah
Artinya sebagai pengatur dan pengendali
kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara berupa norma-norma atau aturan-aturan
yang harus dipatuhi agar arah untuk mencapai cita-cita atau tujuan tidak
menyimpang (dimensi normalitas). Disini Pancasila menjelmakan diri sebagai
pengarah, pengendali di dalam setiap gerak tata kehidupan berbangsa dan
bernegara. Peran sebagai pengarah ditunjukkannya pada kedudukan Pancasila
sebagai “sumber dari segala sumber hukum” segala peraturan hukum dan
perundang-undangan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Sebagai
Tujuan
Artinya semua aktivitas dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada akhirnya mengarah pada suatu
tujuan atau cita-cita yang terkandung dalam ideologi yang dipakai. Pancasila
sebagai ideologi nasional akan memberikan motivasi dan semangat untuk
melaksanakan pembangunan bangsa secara adil dan seimbang untuk mencapai tujuan
yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 (dimensi idealitas).
2.9
Hambatan
Dan Tantangan Dalam Berideologi Pancasila
Dalam
masyarakat majemuk seperti Indonesia, terdapat potensi konflik yang besar
mengingat adanya berbagai nilai yang dianut oleh berbagai kelompok masyarakat,
dan hal ini dapat pula bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Untuk itu perlu diketengahkan di sini hambatan dan tantangan, baik
dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
·
Hambatan
Hambatan
muncul karena adanya perbedaan aliran pemikiran, misalnya paham individualisme
dan paham golongan (class theory). Menurut paham individualistis, negara adalah
masyarakat hukum yang disusun atas kontrak semua individu dalam masyarakat
(kontrak sosial). Di sini kepentingan harkat dan martabat manusia dijunjung
tinggi. Hak kebebasan individu hanya dibatasi oleh hak yang sama yang dimiliki
individu lain, bukan oleh kepentingan masyarakat. Sementara itu, menurut paham
golongan (class theory), negara adalah suatu susunan golongan (kelas) untuk
menindas kelas lain. Paham ini berhubungan dengan paham materialisme sejarah
(suatu ajaran yang bertitik tolak pada hubungan-hubungan produksi dan kepemilikan
sarana produksi serta berakibat pada munculnya dua kelas yang bertentangan,
kelas buruh dan kelas majikan, dan semuanya itu terjadi dan berada dalam
sejarah kehidupan manusia) .
·
Perbedaan
Kepentingan
Pengalaman
sejarah menunjukkan bahwa penafsiran Pancasila secara subjektif dan kepentingan
sendiri sama dengan membuat kabur Pancasila dan menjadi tidak bermakna.
Perbedaan kepentingan ini dapat disebabkan oleh adanya perbedaan pola pikir
masing-masing kekuatan politik, golongan, atau kelompok dalam masyarakat.
·
Bentuk-Bentuk
Ancaman
Ada
beberapa bentuk ancaman terhadap ideologi Pancasila.
Pertama
ialah isu (penyebaran berita bohong dan fitnah atau desas desus dengan tujuan
tertentu). Berikutnya, gejala-gejala/kecenderungan (antara lain pola hidup
konsumtif, sikap mental individualistis, pemaksaan kehendak, kemalasan,
menurunnya disiplin, menurunnya keteladanan, sikap acuh tak acuh, dan
penyalahgunaan wewenang). Dengan runtuhnya komunisme, ada pendapat yang
cenderung pendapat yang membenarkan paham kapitalisme di Indonesia.
Selanjutnya, perbuatan, tindakan, dan tingkah laku yang mengganggu (seperti
tindak kekerasan dan pelanggaran hukum), dan subversi (sabotase, spionisme, dan
lain-lain).
·
Tantangan
-
Tantangan dari dalam
negeri antara lain:
o Tantangan
dari disintegrasi: adanya perpecahan-perpecahan yang disebabkan tidak puasnya
sikap daerah menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat menghancurkan
persatuan dan kesatuan NKRI, antara lain: lepasnya Timor Timur pada tahun 1999,
adanya gerakan pengacau keamanan di Papua.
o Permesta
dan pemberontakan-pemberontakan lainnya sejak jaman Rovolusi.
o Tantangan
dari masalah agama: adanya usaha-usaha yang timbul karena keinginan untuk
mengganti Pancasila dengan simbol-simbol keagamaan. antara lain: Gerakan Aceh
Merdeka, Gerakan Republik Maluku Selatan Pemberontakan DI/TlI dan lain-lain.
o Tantangan
dari masalah SARA: adanya perpecahan yang mengatas namakan SARA menyebabkan
beberapa peristiwa yang dapat menghancurkan Pancasila antara lain: Peristiwa
Poso, Peristiwa Tanjung Periok, Peristiwa Sambas, dan Peristiwa Mei 1998.
b) Tantangan dari luar negeri, antara lain:
1. Adanya
tantangan dari ideologi lain yang ingin rnengganti ideologi Pancasila dengan
ideologi lain, misalnya ideologi Komunisme dalam peristiwa PKI Madiun dan
Pemberontakan G-30 S/PKl. Atau ideologi Liberal dalam Peristiwa Ratu Adil dan
Pembantaian di Sulawesi oleh Westerling.
2. Adanya
intervensi dari negara lain untuk menghancurkan NKRI contohnya privatisasi BUMN
atau campur tangan Amerika dalam penanganan hukum dan keamanan di Indonesia.
Oleh
karena itu Pancasila bagaimana pun juga akan berusaha untuk tetap
mempertahankan diri dari segala macam tantangan tersebut demi kelangsungan
negara Indonesia.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pancasila
perlu disosialisasikan agar dipahami oleh dunia sebagai landasan filosofis
bangsa Indonesia dalam mempertahankan eksistensi dan mengembangkan dirinya
menjadi bangsa yang sejahtera dan modern. Sebagai ideologi nasional, ia harus
diperjuangkan untuk diterima kebenarannya melewati batas-batas Negara bangsa
kita sendiri. Tentu bentuk perjuangan ideologi pada waktu ini berbeda dengan
zaman berbenturannya nasionalisme dengan imperialisme, sosialisme dengan
kapitalisme, dan antara demokrasi dengan totaliterianisme. Keberhasilan
Pancasila sebagai suatu ideologi akan diukur dari terwujudnya kemajuan yang
pesat, kesejahteraan yang tinggi, dan persatuan yang mantap dari seluruh rakyat
Indonesia. Hanya dengan mencapai kondisi bangsa yang maju, sejahtera, dan bersatu
sajalah Indonesia dapat menjadi salah satu rujukan dunia. Saat itulah Pancasila
berpotensi untuk diterima oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Saya berpendapat,
kondisi itu adalah hal yang mungkin terjadi yang perlu diwujudkan; menjadi
mission sacre kita sebagai suatu bangsa.
Tugas
kaum terpelajarlah untuk mengartikulasikan keinginan rakyat untuk maju dengan
mewarnai Pancasila yang memiliki rumusan tajam di segala bidang untuk menjawab
tantangan yang sedang dihadapi bangsa dan negara kita. Konsepsi dan praktik
kehidupan yang Pancasilais terutama harus diwujudkan dalam keseharian kaum
elite, para pemimpin, para penguasa, para pengusaha, dan kaum terpelajar
Indonesia untuk menjadi pelajaran masyarakat luas.
3.2
Saran
DAFTAR PUSTAKA
Alfian,
1978, Pemikiran Dan Perubahan Politik Indonesia, Gramedia, Jakarta.
E.William-
E. Fogel,man, 1978, Isme-isme Dewasa ini, Penerbit Erlangga,Jakarta
BP-7
Pusat Jakarta, 1991, Pancasila sebagai ideology dalam berbagai bidang Kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegar
file:///E:/work/PSL%20FILE/bab-05-pancasila-sebagai-ideologi-nasional.pdf