Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makalah Pancasila sebagai Ideologi Nasional

Pendidikan Pancasila
Pancasila sebagai Ideologi Nasional




                                                                 

http://arulsyahrul26.blogspot.co.id/2016/11/pancasila-sebagai-ideologi-nasional.html





Penyusun :

Syahrul
    Stambuk  : 45216049
Kelas : 1B D4 Administrasi Bisnis

PROGRAM STUDI ADMINISTRASI BISNIS
JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA
POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
2016




BAB 1
PENDAHULUAN
           
Ideologi Negara Indonesia adalah Pancasila. Ideologi pancasila ini dijadikan sebagai  pandangan hidup bagi bangsa Indonesia dalam mengembangkan negara Indonesia dalam  berbagai aspek. Dengan ideologi inilah bangsa Indonesia bisa mencapai kemerdekaan dan  bertambah maju baik dari potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusianya. Pancasila sebagai ideologi nasional artinya Pancasila merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh  bangsa Indonesia untuk menata atau mengatur masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah dan rakyat) Indonesia secara keseluruhan, bukan milik  perseorangan atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa Indonesia secara keseluruhan. Permasalahan tentang Ideologi Pancasila bukan hanya sebuah  permasalahan yang berkadar kefilsafatan karena bersifat cita-cita dan normatif namun juga  bersifat praksis karena menyangkut operasionalisasi dan strategi. Hal ini karena ideologi Pancasila juga menyangkut hal-hal yang mendasarkan suatu ajaran yang menyeluruh tentang makna dan nilai-nilai hidup, ditentukan secara kongkrit bagaimana manusia harus bertindak.















BAB 2
ISI MAKALAH
2.1 Latar Belakang

Pancasila merupakan hasil perenenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang, yang juga diangkat dari nilai adat istiadat, nilai kebudayaan, nilai tradisi, nilai kepustakaan, nilai religius yang terdapat pada pandangan hidup bangsa indonesia sendiri sebelum membentuk negara. Pancasila bukan berasal dari dari ide-ide bangsa lain, melainkan berasal dari nilai – nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri. Kumpulan nilai – nilai dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat, inilah yang dinamakan ideologi.
Pengejawantahannya tercermin dalam kehidupan praksis, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, maupun religi. Menurut Bakry [1994], Pancasila sebagai ideologi bersifat dinamik. Dalam arti, ia menjadi kesatuan prinsip pengarahan yang berkembang dialektik serta terbuka penafsiran baru untuk melihat perspektif masa depan dan aktual antisipatif dalam menghadapi perkembangan dengan memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan hidup dan kehidupan nasional.
Apa yang dipaparkan Noor MS Bakry mengindikasikan, Pancasila akan selalu mempunyai hal baru yang progresif dalam menghadapi tantangan kehidupan yang makin maju dan kompleks. Dalam beberapa pasal, khususnya menyangkut nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, Pancasila telah tampil di garda depan. Tantangan sekarang ini, pancasila dihadapkan pada kekuatan kapitalisme global yang telah dijadikan "ideologi" masyarakat dunia. Masyarakat Indonesia sedikit banyak terpengaruh dengan kaum kapitalisme global ini.
Menghadapi konsepsi tatanan pemikiran yang berkembang, sekarang saatnya kita menghidupkan dan memperlihatkan Pancasila sebagai sosok yang sakti. Saatnya kita menggali nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang terkandung didalamnya.
Dalam Pancasila ada kepribadian kemanusiaan yang sangat penting. Kepribadian kemanusiaan merupakan sifat-sifat hakikat kemanusiaan abstrak umum universal yang dapat membedakan manusia dengan makhluk lain, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan, yang merupakan sifat hakikat manusia. 
Jika tidak demikian bukanlah manusia, jika tidak berkemanusiaan juga bukan manusia, jika tidak berpersatuan juga tidak manusia, dan jika tidak berkerakyatan dan berkeluargaan juga bukan manusia, serta jika tidak berkeadilan juga bukan manusia. Dengan demikian, lima unsur tersebut mutlak ada dalam diri manusia, sehingga disebut kepribadian kemanusiaan.
Sebuah negara bangsa membutuhkan Weltanschauung atau landasan filosofis. Atas dasar Weltanschauung itu, disusunlah visi, misi, dan tujuan negara. Tanpa itu, negara bergerak seperti layangan putus, tanpa pedoman.
Akhir-akhir ini, terasa pamor Pancasila sedang menurun. Pancasila juga dapat dipandang sebagai ideologi negara kebangsaan Indonesia. Mustafa Rejai dalam buku Political Ideologies menyatakan, ideologi itu tidak pernah mati, yang terjadi adalah emergence (kemunculan), decline (kemunduran), dan resurgence of ideologies (kebangkitan kembali suatu ideologi). Tampaknya, sejak awal reformasi hingga saat ini sedang terjadi declining (kemunduran) pamor ideology Pancasila seiring meningkatnya liberalisasi dan demokratisasi dunia.
Agar Pancasila sebagai ideologi bangsa tetap mempunyai semangat untuk diperjuangkan, kita perlu menerima kenyataan belum diterimanya Pancasila oleh semua pihak. Dunia juga tampak belum yakin pada kelangsungan dan kemajuan sebuah negara bangsa bernama Indonesia.

2.2 Pengertian Ideologi

Secara etimologi, istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata “eidos” dan “logos”. Eidos berarti idea, gagasan, cita-cita ataupun konsep. Sedangkan logos berarti ilmu, ajaran, atau paham. Jadi, ideologi adalah ilmu atau ajaran tentang idea-idea, gagasan-gagasan, atau cita-cita tertentu. Selanjutnya ideologi menurut makna yang dikandungnya berarti suatu ilmu atau ajaran yang mengandung ide atau cita-cita yang bersifat tetap dan sekaligus merupakan dasar, pandangan ataupun paham.
Menurut para ahli :
      Destutt de Tracy. Ideologi adalah studi ide terhadap ide-ide atau pemikiran tertentu
      Gunawan setiardjo mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup

2.3 Unsur-Unsur Ideologi

a.       Seperangkat gagasan yang disusun secara sistematis
b.      Pedoman tentang cara hidup
c.       Tatanan yang hendak dituju oleh suatu kelompok
d.      Dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya

2.4 Fungsi Ideologi

·         Struktur kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami kejadian dalam keadaan alam sekitarnya
·         Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta
mewujudkan tujuan dalam kehiupan bermasyarakat
·         Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang
·         Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menetukan identitasnya
·         Kemampuan yang mampu menyemangati dan mendorong sesorang untuk
menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan
·         Pendidkan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati,
memahami, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya

2.5  Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

Pancasila sebagai ideologi nasioal rtinya Pancasila sebagai kumupulan atau seperangkat nilai yang diyakini keberadaannya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat Indonesia atau Pancasila sebagai kumupulan atau seperangkat nilai yang dianut oleh Negara (pemerintah dan rakyat ) Indonesia secara keseluruhan, bukan milik perseorangan atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa secara keseluruhan.
Pancasila sebagai ideoogi nasional dapat dikualifikaasikan sebagai berikut :
§  Setiap ideologi mengandung didalamnya system nilai yang diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar
§  Sistem kepercayaan itu tumbuh dan dibentuk oleh interaksi dengan berbagai pendangan dan aliran yang berlingkup mondial dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa
§  Sistem nilai teruji melalui perkembangan sejarah secara terus menerus dan menumbuhkan konsensus dasar
§  Sistem nilai itu memiliki psikologis yang tumbuh dnan dibentuk melalui pengalaman bersam dalam suatu perjalanan sejarah bersama, sehingga memberikan kekuatan motivasional untuk tunduk pada cita-cita bersama
§  Sistem nilai itu telah memporaleh  kekuatan konstitusional sebagai dasar Negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur bangsa dan Negara 
Sehingga dapat disimpulkan pancasila sebagai ideology nasional dipahami dalam perpektif kebudayaan bangsa dan bukan dalam perfektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan

2.6  Dimensi-dimensi ideologi pancasila

Pancasila sebagai idologi nasional memiliki 4 demensi, yaitu:
·         Dimensi Realitas. Pada dimensi ini, ideologi merupakan pencerminan realitas yang hidup dalam masyarakat. Nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilainilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, sehingga mereka tidak asing dan merasa dipaksakan untuk melaksanakannya, karena nila-nilai dasar itu telah menjadi milik bersama.
·         Dimensi Idealitas. Disini ideologi mengandung cita-cita dalam berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai oleh masyarakat penganutnya. Cita-cita yang dimaksud hendaknya berisi harapan-harapan yang mungkin direalisasikan.
·         Dimensi Normalitas. Artinya ideologi mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya, berupa norma-norma atau aturan-aturan yang harus dipatuhi yang sifatnya positif.
·         Dimensi Fleksibilitas. Disini ideologi seyogyanya dapat mengikuti spirit perkembangan zaman, sesuai tuntunan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Dimensi ini terutama terdapat pada ideologi yang bersifat terbuka dan demokratis.

2.7  Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Suatu ideologi disebut terbuka bila ideologi tersebut dapat menerima dan bahkan mengembangkan pemikiran-pemikiran baru sejauh tidak bertentangan dengan nilainilai dasarnya. Ideologi yang dapat menerima pemikiran-pemikiran baru tentang nilai dasar yang terkandung pada dirinya, tanpa harus khawatir kehilangan jati dirinya. Ideologi seperti ini disebut ideologi yang demokratis, yang berlawanan dengan ideologi tertutup atau tidak demokratis (otoriter/totaliter).
Pancasila sebagai ideologi jelas mempunyai nilai demokratis. Hal ini telah ditunjukkan oleh asas sila keempat yaitu : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Suatu ideologi yang demokratis adalah ideologi terbuka, yaitu mampu menerima pemikiran-pemikiran baru dalam rangka pengembangan atau penyempurnaan perwujudan nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya. Pancasila sebagai ideologi terbuka tidak sekedar dapat menerima, bahkan mendorong untuk dapat menciptakan pemikiran-pemikiran baru tersebut dalam rangka lebih menyegarkan dan memperkuat relevansinya dengan perkembangan spirit zaman. Suaitu ideologi yang dalam kenyataannya tidak mampu lagi menerima pemikiran-pemikiran baru atau metode baru yang berbeda, yang demikian disebut ideologi tertutup atau ideologi otoriter/totaliter, walaupun dapat saja penganutnya menyatakan ideologinya demokratis.
Pancasila sebagai ideologi terbuka, mengandung arti bahwa nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersifat tetap atau abadi, namun dalam penjabarannya dapat dikembangkan secara kreatif dan dinamis sesuai dengan kebutuhan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia sendiri. Inilah yang dimaksudkan dengan nilai instrumental yang dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan spirit zaman.
Sebagai ideologi terbuka, dalam batas-batas tertentu Pancasila dapat menerima dan menampung pengaruh-pengaruh dari nilai-nilai yang berasal dari luar sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang ada. Lebih dari itu justru memperkaya bentuk perwujudan yang beraneka ragam dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dengan tidak harus mengorbankan nilai-nilai dasarnya yang bersifat tetap. Dengan demikian, perwujudan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah dalam tata kehidupan Negara kita yang dinyatakan, bahwa Negara kita berdasar atas hukum, bukan atas kekuasaan belaka.

2.8  Peranan Ideologi Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

Sebagaimana diuraikan di muka, ideologi mengandung nilai-nilai dasar, norma-norma dan cita-cita yang ingin diwujudkan oleh masyarakat penganutnya. Karena itu, ideologi memiliki peranan sebagai dasar, arah, dan tujuan yang ingin dicapai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
a.       Sebagai Dasar
Artinya merupakan pangkal tolak, asas atau fundasi di atas mana semua kegiatan kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara dibangun. dan dasar tersebut umumnya berasal dari nilai-nilai yang berkembang dan hidup dalam masyarakat itu sendiri (dimensi realitas). Pancasila sejak awal pembahasannya (sidang BPUPKI tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dan sidang gabungan tanggal 22 Juni 1945) memang direncanakan untuk dijadikan Dasar Negara. Tanggal 18 Agustus 1945 sidang PPKI menetapkan secara resmi Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Sebagai Pengarah
Artinya sebagai pengatur dan pengendali kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara berupa norma-norma atau aturan-aturan yang harus dipatuhi agar arah untuk mencapai cita-cita atau tujuan tidak menyimpang (dimensi normalitas). Disini Pancasila menjelmakan diri sebagai pengarah, pengendali di dalam setiap gerak tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Peran sebagai pengarah ditunjukkannya pada kedudukan Pancasila sebagai “sumber dari segala sumber hukum” segala peraturan hukum dan perundang-undangan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
c.       Sebagai Tujuan
Artinya semua aktivitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada akhirnya mengarah pada suatu tujuan atau cita-cita yang terkandung dalam ideologi yang dipakai. Pancasila sebagai ideologi nasional akan memberikan motivasi dan semangat untuk melaksanakan pembangunan bangsa secara adil dan seimbang untuk mencapai tujuan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 (dimensi idealitas).


2.9  Hambatan Dan Tantangan Dalam Berideologi Pancasila 

Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, terdapat potensi konflik yang besar mengingat adanya berbagai nilai yang dianut oleh berbagai kelompok masyarakat, dan hal ini dapat pula bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Untuk itu perlu diketengahkan di sini hambatan dan tantangan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
·         Hambatan 
Hambatan muncul karena adanya perbedaan aliran pemikiran, misalnya paham individualisme dan paham golongan (class theory). Menurut paham individualistis, negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak semua individu dalam masyarakat (kontrak sosial). Di sini kepentingan harkat dan martabat manusia dijunjung tinggi. Hak kebebasan individu hanya dibatasi oleh hak yang sama yang dimiliki individu lain, bukan oleh kepentingan masyarakat. Sementara itu, menurut paham golongan (class theory), negara adalah suatu susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Paham ini berhubungan dengan paham materialisme sejarah (suatu ajaran yang bertitik tolak pada hubungan-hubungan produksi dan kepemilikan sarana produksi serta berakibat pada munculnya dua kelas yang bertentangan, kelas buruh dan kelas majikan, dan semuanya itu terjadi dan berada dalam sejarah kehidupan manusia) .
·         Perbedaan Kepentingan
Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa penafsiran Pancasila secara subjektif dan kepentingan sendiri sama dengan membuat kabur Pancasila dan menjadi tidak bermakna. Perbedaan kepentingan ini dapat disebabkan oleh adanya perbedaan pola pikir masing-masing kekuatan politik, golongan, atau kelompok dalam masyarakat.
·         Bentuk-Bentuk Ancaman
Ada beberapa bentuk ancaman terhadap ideologi Pancasila.
Pertama ialah isu (penyebaran berita bohong dan fitnah atau desas desus dengan tujuan tertentu). Berikutnya, gejala-gejala/kecenderungan (antara lain pola hidup konsumtif, sikap mental individualistis, pemaksaan kehendak, kemalasan, menurunnya disiplin, menurunnya keteladanan, sikap acuh tak acuh, dan penyalahgunaan wewenang). Dengan runtuhnya komunisme, ada pendapat yang cenderung pendapat yang membenarkan paham kapitalisme di Indonesia. Selanjutnya, perbuatan, tindakan, dan tingkah laku yang mengganggu (seperti tindak kekerasan dan pelanggaran hukum), dan subversi (sabotase, spionisme, dan lain-lain).
·         Tantangan
-          Tantangan dari dalam negeri antara lain:
o   Tantangan dari disintegrasi: adanya perpecahan-perpecahan yang disebabkan tidak puasnya sikap daerah menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan NKRI, antara lain: lepasnya Timor Timur pada tahun 1999, adanya gerakan pengacau keamanan di Papua.
o   Permesta dan pemberontakan-pemberontakan lainnya sejak jaman Rovolusi.
o   Tantangan dari masalah agama: adanya usaha-usaha yang timbul karena keinginan untuk mengganti Pancasila dengan simbol-simbol keagamaan. antara lain: Gerakan Aceh Merdeka, Gerakan Republik Maluku Selatan Pemberontakan DI/TlI dan lain-lain.
o   Tantangan dari masalah SARA: adanya perpecahan yang mengatas namakan SARA menyebabkan beberapa peristiwa yang dapat menghancurkan Pancasila antara lain: Peristiwa Poso, Peristiwa Tanjung Periok, Peristiwa Sambas, dan Peristiwa Mei 1998. 

b)  Tantangan dari luar negeri, antara lain:
1.      Adanya tantangan dari ideologi lain yang ingin rnengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain, misalnya ideologi Komunisme dalam peristiwa PKI Madiun dan Pemberontakan G-30 S/PKl. Atau ideologi Liberal dalam Peristiwa Ratu Adil dan Pembantaian di Sulawesi oleh Westerling.
2.      Adanya intervensi dari negara lain untuk menghancurkan NKRI contohnya privatisasi BUMN atau campur tangan Amerika dalam penanganan hukum dan keamanan di Indonesia.
Oleh karena itu Pancasila bagaimana pun juga akan berusaha untuk tetap mempertahankan diri dari segala macam tantangan tersebut demi kelangsungan negara Indonesia. 













                                                                                                          


BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan

Pancasila perlu disosialisasikan agar dipahami oleh dunia sebagai landasan filosofis bangsa Indonesia dalam mempertahankan eksistensi dan mengembangkan dirinya menjadi bangsa yang sejahtera dan modern. Sebagai ideologi nasional, ia harus diperjuangkan untuk diterima kebenarannya melewati batas-batas Negara bangsa kita sendiri. Tentu bentuk perjuangan ideologi pada waktu ini berbeda dengan zaman berbenturannya nasionalisme dengan imperialisme, sosialisme dengan kapitalisme, dan antara demokrasi dengan totaliterianisme. Keberhasilan Pancasila sebagai suatu ideologi akan diukur dari terwujudnya kemajuan yang pesat, kesejahteraan yang tinggi, dan persatuan yang mantap dari seluruh rakyat Indonesia. Hanya dengan mencapai kondisi bangsa yang maju, sejahtera, dan bersatu sajalah Indonesia dapat menjadi salah satu rujukan dunia. Saat itulah Pancasila berpotensi untuk diterima oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Saya berpendapat, kondisi itu adalah hal yang mungkin terjadi yang perlu diwujudkan; menjadi mission sacre kita sebagai suatu bangsa.
Tugas kaum terpelajarlah untuk mengartikulasikan keinginan rakyat untuk maju dengan mewarnai Pancasila yang memiliki rumusan tajam di segala bidang untuk menjawab tantangan yang sedang dihadapi bangsa dan negara kita. Konsepsi dan praktik kehidupan yang Pancasilais terutama harus diwujudkan dalam keseharian kaum elite, para pemimpin, para penguasa, para pengusaha, dan kaum terpelajar Indonesia untuk menjadi pelajaran masyarakat luas. 
3.2 Saran




DAFTAR PUSTAKA

Alfian, 1978, Pemikiran Dan Perubahan Politik Indonesia, Gramedia, Jakarta.
E.William- E. Fogel,man, 1978, Isme-isme Dewasa ini, Penerbit Erlangga,Jakarta
BP-7 Pusat Jakarta, 1991, Pancasila sebagai ideology dalam berbagai bidang Kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegar
file:///E:/work/PSL%20FILE/bab-05-pancasila-sebagai-ideologi-nasional.pdf


Download Makalah Pancasila sebagai Ideologi Nasional.doc

neobux

+

Terkini